REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI NUSAPUTERA

Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Salinan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022

Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik

Persyaratan Peserta RPL Tipe A

    1. Paling rendah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat (SMK/MA/MAK/dll); dan
    2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Dokumen Portofolio

    1. Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
    2. Ijazah dan atau transkip nilai;
    3. Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
    4. Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
    5. Sertifikat kompetensi*;
    6. Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
    7. Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
    8. Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
    9. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
    10. Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
    11. Piagam penghargaan*;
    12. Dokumen lain yang mendukung;

*Jika memiliki

× Informasi Whatsapp