Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Salinan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022
Kepdirjen Diktiristek tentang Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Paling rendah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat (SMK/MA/MAK/dll); dan
Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Dokumen Portofolio
Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
Ijazah dan atau transkip nilai;
Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
Sertifikat kompetensi*;
Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;