Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Persyaratan Peserta RPL Tipe A
- Paling rendah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat (SMK/MA/MAK/dll); dan
- Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Dokumen Portofolio
-
- Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
- Ijazah dan atau transkip nilai;
- Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi*;
- Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
- Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
- Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
- Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
- Piagam penghargaan*;
- Dokumen lain yang mendukung;
*Jika memiliki