Peraturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berisi Keputusan Dirjen dan Petujuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Persyaratan Peserta RPL Tipe A

    1. Paling rendah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat (SMK/MA/MAK/dll); dan
    2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

Dokumen Portofolio

    1. Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
    2. Ijazah dan atau transkip nilai;
    3. Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
    4. Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
    5. Sertifikat kompetensi*;
    6. Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
    7. Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
    8. Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
    9. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
    10. Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
    11. Piagam penghargaan*;
    12. Dokumen lain yang mendukung;

*Jika memiliki

× Informasi Whatsapp